Tampilkan postingan dengan label Indonesia bebas narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia bebas narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Agustus 2014

[P4GN_5] Jangan Sepele dengan Penyuluhan Karena Cegah Lebih Baik daripada Rehab

 Kejahatan narkoba zaman ini, makin menjadi-jadi saja. Popularitasnya pun mendunia, dan menyedot perhatian hingga mensejajarkannya dengan fenomena kriminal lainnya yang juga sedang popular  antara lain : terorisme dan korupsi. Ya, ketiga jenis kejahatan ini menjadi primadona penyebab keresahan masyarakat.
Dalam website bnn.go.id mengatakan bahwa di Indonesia,  tanda-tanda kejahatan narkoba ini sudah tampak sejak tahun 1971. Namun, kondisinya masih dalam “gejala”. Sehingga, sikap pemerintah pun masih ‘sekedarnya’ karena bangsa Indonesia yang Pancasilais diyakini takkan kalah dengan ‘barang’ tersebut. Namun, entah apa yang terjadi Indonesia kini terjajah oleh terror kejahatan narkoba. Apa kini Pancasila sudah tidak sakti lagi? Hmm, menurut saya bukan, tapi mungkin orang Indonesia-nya yang sudah seakan jaga jarak dengan Pancasila.
Pencegahan adalah salah satu ujung tombak  utama BNN melawan Kejahatan Narkoba di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN yang bekerja sama dengan pusat penelitian kesehatan UI tahun 2011, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 nanti bisa mencapai 5 juta orang atau sekitar 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Maka, BNN berada dalam sebuah tugas berat menjaga sekitar 235juta orang yang masih sehat agar tidak coba narkoba.
Dalam usaha pencegahan, BNN menunjukkan taringnya dalam kegiatan edukasi tentang apa itu narkoba dan bahayanya.  Pengetahuan, sesungguhnya adalah kunci utama dalam memerangi kebodohan. Dan menjadi penyalahguna narkoba adalah sebuah bentuk kebodohan. Intinya adalah pengetahuan, itu yang pertama. Saya melihat informasi atau pengetahuan mengenai narkoba dan bahayanya memang masih sangat kurang di masyarakat. Sehingga, bukan mustahil ketidaktahuan ini pun bisa menyebabkan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kegiatan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan  yang dilakukan BNN nampaknya memang terkesan sangat sepele. Hal ini masyarakat sering menggumam “ … kalau cerita-cerita saja tidak berguna, tangkaplah bandar dan pengerdar narkoba itu Pak…” Namun, seperti yang saya ungkapkan di atas bahwa pengetahuan adalah salah satu tameng andalan dalam menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Sesunggunya, Narkoba merujuk pada singkatan dari 3 jenis zat berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Umumnya orang menganggap bahwa narkoba dengan persepsi obat terlarang jenis Narkotika (Ganja, Opium, Koka, Morfin, Heroin, dll) dan Psikotropika (Shabu, Ekstasi, dan obat penenang). Namun, lupa bahwa ada zat Bahan Adiktif lainnya (tembakau, alkohol, dan zat inhalansia (bensin, thinner, lem aica/lem kambing, spritus)) yang tidak kalah berbahayanya bagi tubuh. Ya, memang fokus tugas BNN lebih kepada kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, tetapi yang harus juga diingat adalah bahaya Bahan Adiktif Lainnya. Contoh saja, Rokok sesungguhnya adalah salah satu jenis narkoba yang dikelompokkan dalam bahan adiktif lainnya yang memiliki tingkat adiksi yang sangat kuat dan merusak organ tubuh walau tak secepat penggunaan Ganja. Kenyataan ini  tidak semua diketahui  masyarakat walau menyadari bahwa rokok  menyebabkan ketergantungan. Selain itu, fenomena menghirup lem Aica (Lem Kambing) juga sebuah contoh sederhana yang sangat merusaka system saraf dan ketergantungan. Kini banyak anak-anak yang terlanjur ketergantungan dengan narkoba kelompok bahan adiktif lainnya yang digolongkan dalan jenis inhalansia ini.
Lalu, pertanyaan lain yang sering muncul dalam benak  masyarakat adalah kalau polisi sudah banyak (sekali), lembaga peradilan juga sudah (lama) ada, undang-undang telah dibuat, dan beberapa tahun ini BNN yang katanya “spesialis” masalah narkoba juga sudah mulai beraksi, trus pemerintah “katanya” pun serius ; mengapa pengedar narkoba terus merajalela dan penyalahguna narkoba semakin bertambah?
Menjawab pertanyaan tersebut maka akan menimbulkan pertanyaan baru yang lebih misterius jawabannya. Apa yang terjadi dengan Polisi, Hukum, BNN, dan Pemerintah? Dalam banyak kasus, media memberitakan keterlibatan orang dalam yang main mata dengan pengedar, lalu hukum pun seakan tak bisa ditegakkan dengan sungguh-sungguh oleh mereka yang katanya penegak hukum, saya pribadi sering merasa tidak adil mengenai vonis bagi para pengedar narkoba dan penyalahguna narkoba.  Lalu, BNN dalam tugasnya masih seperti dikekang oleh lembaga-lembaga yang katanya (sebagai) mitranya.
Saya sendiri sering bertanya sendiri  mengapa dan mengapa? Saya  sangat takut ketika mendengar ada penangkapan bandar narkoba  yang bahkan ada yang dengan barang bukti puluhan kilo. Saya berpikir, andai ia tidak tertangkap, pasti banyak sekali yang akan menjadi korban selanjutnya.  Saya Sedih sekali  melihat mereka yang menjadi pecandu narkoba, penyalahguna narkoba, korban penyalahguna, pemakai atau apalah  yang pasti mereka yang menggunakan narkoba dengan tidak seharusnya. Hukum kasih, mengapa tidak ada? Mengapa hukum masih mau memaafkan para pengedar yang sudah jelas telah mengahancurkan masa depan banyak generasi muda  lalu menutup kasih untuk para korban penyalahguna narkoba dengan menghukum mereka?
Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh mereka para pembuat kebijakan; Pemerintah.
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Sebelum seseorang terpaksa direhabilitasi karena terjebak tindakan bodoh penyalahgunaan narkoba, maka pengetahuan adalah jalan utama menghindarinya sebagai pencegahan. Informasi sangat penting. Informasi menghasilkan pengetahuan, pengetahuan akan mendorong kesadaran, dan dengan kesadaran seseorang melakukan sikapnya. Akan baik sekali jika para terpelajar, aktif mencari informasi narkoba dan bahayanya. Saya pribadi juga sering berpikir, bagaimana kalau topic mengenai narkoba dibahas di dalam pelajaran sekolah SMP, SMA atau di jenjang perguruan tinggi. Misalnya saja mengenai pendidikan seks juga yang tadinya dianggap tabu di  kalangan masyarakat, juga sudah mulai didengungkan untuk diberikan ruang pendidikan dalam hal mencegah terjadinya perilaku menyimpang seks bebas. Sama dengan penyalahgunaan narkoba yang merupakan perilaku menyimpang, tidak ada salahnya itu pendidikan anti narkoba diajarkan di sekolah.  Pendidikan Anti Narkoba di sekolah menurut saya perlu mengingat ini adalah sebuah pengetahuan penting yang sedang mengancam generasi bangsa. Jika sudah tahu pun bisa menjad penyalahguna narkoba, apalagi jika tidak tahu  maka dengan bodohnya seseorang bisa terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. 

Berseru kepada Pemerintah seakan menunggu respon terlalu lama dan keterbatasan sering menjadi kendala. Karena Narkoba bukan hanya musuh pemerintah, tetapi musuh kita semua, bahkan musuh dunia internasional juga. Maka, tidak ada salahnya KITA menjadi AKTIF berpartisipasi jadi duta ANTI Narkoba. terutama untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan. 

Rabu, 20 Agustus 2014

[P4GN_4] Tidak Lapor Anak Jadi Pengguna Narkoba Siap-Siap Orang Tua Pidana 6 Bulan Penjara




Orang tua sayang kepada anaknya, itu pasti. Orang tua ingin selalu melindungi anaknya, itu sudah nalurinya. Orang tua malu kalau anaknya berbuat salah, itu wajar. Karena anak adalah harga diri orang tua, hidup mati orang tua, walau anak tidak selalu memikirkan kehidupan orang tuanya. Sebenarnya, ada juga sih kenyataan sebaliknya kalau ada orang tua yang membuang anaknya, atau kasus lain menelantarkan anaknya. Tapi umumnya sifat orang tua seperti pribahasa : kasih ibu sepanjang jalan kasih anak sepanjang galah. Mari dalam bahasan ini, menggunakan dasar pribahasa itu.
Menjadi penyalahguna narkoba sangat menyedihkan. Sekali coba narkoba, bersiaplah untuk tergiur untuk mencoba lagi (efek habitual), hingga akhirnya ketagihan (efek adiksi), dan tak bisa lepas bahkan ingin tambah dosis terus (efek toleran) sampai pada tahap klimaksnya overdosis dan meninggal. Saat seseorang diketahui menjadi pecandu narkoba, maka akibatnya tidak hanya kerusakan  fisik dan psikologis orang tersebut, tetapi juga orang di sekitarnya. Keluarga, menjadi imbas utamanya. Maka, hancurlah hati orangtua pecandu narkoba. Hancurlah martabat keluarga. 
Anak adalah harta yang paling berharga bagi orangtua. Demi anak, orangtua rela kerja keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kerja keras tersebut sesungguhnya salah satu bentuk rasa cinta orang tua kepada anaknya. Untuk kebutuhan hidup dan masa depan anak. Namun,  mungkin terlalu kerasnya bekerja, orang tua terkadang tidak selalu bisa  mengontrol pergaulan anak-anaknya, atau anak-anaknya yang menjadi terlalu gaul. Tak tahunya sang anak pun terpeleset dalam penyalagunaan narkoba.
Pasal 128 (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
(1)   Orang tua / wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
Jika mengetahui anak menjadi pecandu narkoba, maka orang tua seharusnya segera membawa anak tersebut ke BNN untuk selanjutnya menjalani pengobatan (rehabilitasi). Menyembunyikan pencandu narkoba karena malu, bukan solusi. Membawa anak untuk direhabilitasi sesungguhnya adalah bentuk rasa cinta orang tua kepada anak, untuk menyelamatkan masa depan anak.  Jika direhabilitasi, anak bisa sembuh dan menata kembali masa depannya. Mereka tidak akan dipenjara. Justru jika orang tua menyembunyikan atau tidak tahu anak penyalahguna narkoba, maka baik anak dan orang tua  akan terjerat pidana. Khusus kepada orang tua jika tidak melaporkan anaknya (di bawah umur) menjadi pecandu narkoba, maka akan dikenai pidana (maksimal) 6 bulan penjara sesuai pasal 128 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu, orang tua harus selalu waspada terhadap perilaku dan pergaulan anaknya. Mungkin dasar pembuatan undang-udang pidana tersebut pun dari pribahasa kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah. Bahwa, orang tua harus selalu bertanggung jawab terhadap anaknya (di bawah umur).
Pasal 128 (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
(2)   Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)   Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk  oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Memahami makna pribahasa tersebut dan mengaitkannya dengan adanya Pasal 128 ayat (1) (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ini membuat saya sedih. Apa salah orang tua nya? masa anaknya yang salah orang tua juga harus dihukum? Tapi, ya memang begitulah peraturannya, bahwa anak adalah tanggung jawab orang tua. Maka, dalam hal ini, para penyalahgunalah yang harus berfikir dan kita pun harus mengambil langkah bijaksana dalam hal ini. Relakah menjerat orang tua dalam derita akibat kesenangan sesaat mencicipi narkoba? sementara, melihat anak menjadi penyalahguna narkoba pun orang tua sudah pasti sangat hancur, harus ditambah lagi dengan hukuman pidana orangtua kah supaya penyalahguna jera?
Solusi bijaksana dalam hal ini sesungguhnya adalah supaya para orang tua melaporkan/membawa anak yang menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi. Bagi penyalahguna sendiri, bersedialah untuk menjalani rehabilitasi untuk hidup anda, masa depan anda dan orang tua anda. Serta, yang paling penting dilakukan adalah jauhi narkoba. Gunakan hidup dengan baik agar sukses demi membahagiakan orang tua. Sekian. 

Rabu, 25 Juni 2014

[P4GN_3] Rehabilitasi, Karena Pecandu Narkoba adalah Pasien



Penjara atau hukuman kurungan adalah salah satu bentuk konsekuensi yang harus diterima bagi pelaku  kriminalitas atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan. Tujuannya tentu saja membuat jera pelaku  serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Namun, bagaimana dengan  korban penyalahgunaan narkoba, apakah mereka juga termasuk pelaku  kriminal yang harus dipenjara?
Penyalahgunaan narkoba adalah sebuah kejahatan. Menurut pemahaman saya, dalam hal kejahatan narkoba ini, ada 2 jenis peran utama yang terlibat antara lain : produsen/bandar (produksi illegal narkoba) dan distributor (pengedar). Serta disisi lain, ada yang namanya konsumen (pemakai/pembeli). Akar masalah narkoba menurut saya, berasal dari para produsen/bandar (illegal) dan distributornya (pengedar). Kalau tidak ada mereka yang menyalahgunakan produksi dan penjualan gelap narkoba, maka tidak akan ada yang beli. Bagaimana timbulnya pembeli juga termasuk di dalam lingkaran Bandar dan pengedar, yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan. Yah, Saya tidak tahu pasti bagaimana seseorang akhirnya menjadi konsumen narkoba. Yang pasti, timbullah pembeli (konsumen/pemakai). Namun tetap saja ada kaitan antara supplay dan demand. Penawaran terjadi karena ada pembelian, dan sebaliknya. Kejahatan narkoba adalah sebuah jaringan yang kuat. Harus diputus satu per satu. Maka, produksi dan peredaran gelap narkoba adalah tindakan kriminal, pelakunya harus ditangkap dan dikenakan sanksi yang berat. Sementara konsumen (pembeli/pemakai) adalah bagian yang harus diselamatkan, mereka adalah korban. Kemudian, melakukan tindakan pencegahan kepada masyarakat yang belum terkena penyalahgunaan narkoba.
Keberadaan narkoba dilindungi oleh negara dengan mengacu pada UU no. 35 tahun 2009 yang mengatur ketersediaannya dan tujuan penggunaannya terutama untuk kebutuhan medis. Hal itu karena narkoba memang penting dalam keperluan medis. Coba saja tidak ada obat bius, sebuah pembedahan bisa menjadi sangat sulit dilakukan. Namun, tetap saja setiap obat memiliki aturan tersendiri dan tubuh memiliki daya toleran terhadap obat yang diterima. Narkoba ibarat pisau bermata dua, maka  UU No. 35 tahun 2009 tersebut juga mengatakan akan menindak produksi dan distribusi illegal serta konsumsi narkoba untuk kalangan pribadi.
Pada umumnya, “katanya” korban menyalahgunakan narkoba, bukan karena desakan kebutuhan hidup ; kebanyakan karena coba-coba, mencari cara cepat lari dari masalah. Katanya, dalam sesaat reaksi narkoba bisa membuat mereka merasa fly (kesenangan sesaat).  Yang lebih kasihan adalah mereka yang terjerumus akibat dijebak teman-teman mereka karena salah pergaulan. Ketergantungan pun mengakibatkan narkoba menjadi kebutuhan mereka. Bukan, lebih dari itu. Narkoba jadi  ibarat nyawa. Tidak pake, berarti mati.
Setiap orang berhak terhadap dirinya sendiri. Berhak melakukan apa saja dalam menentukan hidupnya, termasuk bunuh diri. Ya, bunuh diri boleh saja dilakukan oleh siapa saja. Tidak ada hukum yang melarang, kecuali jika orang tersebut masih takut akan Tuhan. Ini menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, dan tanggung jawabnya di akhirat nanti. Maka, menyalahgunakan narkoba juga sama halnya dengan bunuh diri.. Karena akibatnya pada diri sendiri sama saja dengan mati, mati secara perlahan. Tapi pasti mati jika tidak segera berhenti dan rehabilitasi. Jadi, boleh-boleh saja sih  seseorang menyalahgunakan narkoba untuk kesenangannya. Itu pendapat saya secara logika. Sehingga, menyalahgunakan narkoba itu bukan kriminal, dong. Ya, setiap orang berhak melakukan apa saja terhadap hidupnya termasuk menghancurkan hidupnya.
Silahkan hancurkan hidup anda, tapi jangan hidup orang lain. Korban penyalahguna narkoba bisa menghancurkan hidup orang lain, karena ia hidup di dalam masyarakat. Kita tentu masih ingat dengan kisah supir maut Apriyani atau tragedy di tugu tani. Akibat mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba, sembilan orang tewas dalam sekejap. Anehnya, si supir maut malah sangat tenang dan santai melihat ia telah menghilangkan nyawa 9 orang. Dalam waktu bersamaan ia tidak hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, tetapi sekaligus sebagai kriminal. Ia pun telah menghancurkan hidup banyak orang. Kesembilan orang tersebut meninggalkan segala harapan dan cita-citanya di dunia, dan keluarganya kehilangan harapan hidup mereka bersama para korban. Apriyani, sang penyalahguna narkoba sesungguhnya telah menghancurkan hidupnya, dan juga banyak orang lainnya. Ia pun harus menerima sanksi hukuman penjara sebagai ganjaran perbuatan kriminalnya.
Penyalahguna narkoba sakit. Sakit pada fisik dan psikisnya. Mereka adalah pasien yang butuh perawatan intensif dan khusus. Mereka butuh bukan hanya sekedar obat jasmani, tetapi obat rohani dalam bentuk cinta, perhatian, kasih sayang, dan peneguhan iman. Mereka, ibarat mayat yang bergoyang dari saat ke saat (dalam puisi Ismail Marzuki). Mereka seperti mayat, tapi masih bernafas. Mereka bernafas, tapi jiwanya sekarat. Mereka harus ditolong, segera. Mereka bukan penjahat yang harus dikurung karena merugikan masyarakat, mereka merugikan diri mereka sendiri. Mereka adalah pasien yang terancam menjadi penjahat jika tidak disembuhkan. Maka, rehabilitasi, demikian metode pengobatan untuk sakit yang satu ini. Mereka butuh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi adalah hukum yang akan menyelamatkan mereka sementara penjara hanya akan menyisakan derita berlipat terhadap apa yang telah mereka alami. Mereka adalah pasien yang butuh perawatan dan perlindungan. Korban harus segera diselamatkan sebelum mereka menjadi pelaku kriminal dan menghancurkan hidup orang lain.
 
Saya yakin tidak ada yang mau terjerumus ke dalam narkoba. termasuk orang-orang yang telah menjadi korban penyalahguna itu, pun sesungguhnya tidak mau larut dalam situasi itu. Awalnya mungkin hanya coba-coba saja, penasaran saja, ingin lari dari masalah sebentar saja, takut dianggap tidak gaul saja, dan berbagai sebab lainnya yang intinya untuk sesaat saja. Kenyataannya menggunakan narkoba akan merasuk saraf, dan menjadi ketergantungan. Akibat ketergantunganlah seseorang seakan dikendalikan oleh narkoba, yang membuat  otak mereka selalu minta narkoba lagi, lagi, dan lagi.
Sayang sekali bila ada orang yang jadi budak narkoba. Padahal jika itu tidak terjadi,  ia bisa memiliki masa depan yang baik. Dan yang lebih disayangkan lagi jika para koraban penyalahgunaan narkoba itu mati sia-sia, apalagi mati di penjara akibat penyalahgunaan narkoba. Kalau mereka direhabilitasi, dan diberi semangat serta pelatihan, bukan mustahil mereka bisa melakukan sesuatu yang luar biasa, yang bermanfaat, dan terutama berkontribusi pada negara. Jika mereka sembuh, mereka juga bisa menjadi motivator agar orang lain juga menjauhi narkoba, dan bisa juga memberi semangat pada korban lainnya agar memberikan dirinya direhabilitasi. Banyak juga korban penyalahguna narkoba ini yang bersembunyi. Entah karena masih belum merasakan sekali efek negatifnya, atau karena masih bisa menahannya, entah pula karena malu, atau yang lebih parah sudah pasrah pada kondisinya. 
Korban penyalahguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Bayangkan, saat ini korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang. JIka mereka menjadi penghuni baru penjara, apa yang akan diperoleh negara. Tapi, apa benar penjara di Indonesia masih siap  menampung para korban penyalahgunaan narkoba ini? Untuk saat ini saja penjara banyak yang bermasalah karena penghuni melebihi jumlah kapasitas yang ditetapkan, fasilitas tidak memadai, dan sebagainya. Jika dipenjara, pasti beban negara untuk biaya hidup para tahanan pun meningkat. Lebih baik dana itu digunakan sebagai dana rehabilitasi korban. Itu belum memikirkan bagaimana hidup para korban ini kedepannya. Sesungguhnya, nama asli penjara adalah lembaga pemasyarakatan yang gunanya untuk memasyarakatkan kembali orang-orang yang telah melakukan perbuatan menyimpang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, supaya jera dan bisa kembali ke masyarakat lagi dengan baik. Namun, tidak semua kondisi penjara bisa melakukan hal itu. Penjara bahkan menjadi pasar potensial baru bagi para bandar dan pengedar narkoba, akibat seringnya pengawasan yang kendur. Sehingga, jika para korban penyalahgunaan narkoba ini dimasukkan ke penjara, sama saja menjatuhkannya ke lembah yang lebih dalam. Mereka akan dua kali menderita, dan hasilnya kondisinya akan lebih parah. Negara di dalam Pembukaan UUD’45 memiliki tugas dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah negara Indonesia. Korban penyalahguna narkoba ini pun masih memiliki hak untuk dilindungi.
Saya setuju korban penyalahgunaan narkoba harus dibuat jera. Mereka salah. Kenyataannya mereka sakit dan harus diselamatkan. Saya yakin, proses rehabilitasi juga bukanlah sebuah proses yang nyaman bagi mereka. Mengalami masa “putus zat” akan sangat membuat mereka menderita. Sehingga mereka bisa merasakan 2 kali derita menjadi penyalahguna narkoba, selama memakai dan selama rehabilitasi. Namun pada derita kedua, mereka akan merasakan hasil yang lebih baik. Anggap saja sebagai hukuman penjaranya, berikan sanksi pembatasan ruang gerak sebagai tahanan rumah (setelah selesai pengobatan) lalu, berikan sanksi bila memakai narkoba lagi.
Semua orang berhak memiliki masa depan, termasuk para korban penyalah guna narkoba. Semua orang harus memiliki harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Penyalahgunaan narkoba memang sebuah kesalahan. Namun, pasti ada cara untuk memperbaiki kesalahan itu sehingga para korban penyalahgunaan narkoba pun layak mendapat harapan untuk sembuh dan menata kembali hidupnya . Oleh karena itu, para pecandu narkoba sangat diharapkan mau direhabilitasi demi penyelamatan masa depan generasi bangsa.  Peran cinta keluarga para korban juga sangat penting untuk mendorong kesembuhan dan dalam membawa para korban untuk direhabilitasi.
Pada tanggal 26 Januari 2014 BNN melakukan sebuah langkah baik dalam penyelamatan ini, yaitu menetapkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan para korban penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas dengan mengusung misi ““Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara” juga didukung para pejabat terkait antara lain Kapolri Jenderal Sutarman, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno, dan sejumlah pejabat Polri lainnya, Ketua DPD Irman Gusman, serta Ketua DPR, Marzuki Alie. Semoga sinergi tersebut dapat menciptakan kerja sama yang baik dalam program penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba dan dalam menegakkan hukum yang adil terkait kejahatan narkoba di Indonesia.
Ayo Bersemangat!! Saya, Kamu, KITA adalah DUTA ANTI NARKOBA!!


Selasa, 22 April 2014

[P4GN_1] Indonesia Bergegas : Berantas Narkoba dan Selamatkan Korban Penyalahguna



 (Aku Melihat Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat;
karya Taufiq Ismail, 7 Juni 2003)

Aku berdiri di tepi jalan raya kota besar
yang lalulintasnya padat
Dan aku melihat mayat-mayat.
Aku berdiri di pinggiran kota kecil
di manapun tempat
Dan aku melihat mayat-mayat
Aku berdiri di pesisir
ketika ombak berpacu dengan cepat
Dan aku melihat mayat-mayat.
Setiap sepuluh meter ke kiri
setiap sepuluh meter ke kanan,
setiap sepuluh meter ke depan,
setiap sepuluh meter ke belakang,
di pusat belanja, di jalan raya,
di rumah sakit, di rumah sehat,
Aku bertemu mayat-mayat.
Mayat-mayat itu belum masuk ke liang lahat
Mayat-mayat itu berdiri bergoyang-goyang
dari saat ke saat
Kebanyakan muda-muda,
belasan tahun dan
dua puluh tahunan itu mayat.
Mayat-mayat anak bangsa yang dicengkeram madat.
Mayat-mayat yang berdiri bergoyang dari saat ke saat
Mereka masih hidup tapi sudah mayat.
Dicengkeram madat.
Heroin, kokain, sabu, ekstasi,
marijuana cair, serbuk dan padat.
Yang disebarkan oleh bandar-bandar amat keparat.
Yang dimodali oleh cukong-cukong betapa laknat.
Yang dibekingi orang-orang bersenjata dan berpangkat.
Aku dikerubungi anak-anak muda,
yang sudah hampir mayat.
Tapi masih bernafas satu-satu, sesaat-sesaat.
Ada yang sakau, ada yang si tepi tebing sekarat.
Aku pandangi satu-satu, mereka yang sakit berat.
Mungkin ada anakku, keponakanku, tetangga RT-ku,
atau saudaramu yang dapat kuingat.
Lihat mata mereka yang kosong
dari cahaya terhambat.
Lihat tubuh yang kurus, tulang berliput jangat.
Lihat mereka yang sakau, menggelepar dan menggeliat.
Seperti adiksi alkohol, adiksi rokok,
ketagihan ini luar biasa berat.
Berkata seorang dari mereka,
"Oom, mintakan maaf
pada papa dan mama yang mengusir saya.
Bulan depan saya selamanya berangkat."
Seorang lagi begini mengucap,
"Pakde, kok saya jadi begini.
Tahun depan barangkali umur saya tammat."
Air mataku tak bisa kuhambat.
Nafasku terasa tersumbat.
Dari jurang kehancuran, anak bangsa ini mari kita angkat.
Ini tugas luar biasa berat.
Inipun kini, kita sudah terlambat.
Wahai orang yang memegang senjata
Berhentilah membekingi  bandar dan cukong
yang jelas-jelas laknat.
Wahai orang-orang berpangkat,
berhentilah menerima suap,
gunakan pangkat untuk membela anak-anak bangsa
sebelum sangat terlambat.
Para bandar dan cukong, di dalam dan di manca negara,
siap-siap kalian masuk kobaran api sebesar gunung,
di liang lahat,
panas tersangat gawat.
Dari jurang kehancuran,
anak-anak bangsa ini mari kita angkat.
Sungguh ini tugas luar biasa berat.

Suatu hari saya membaca sebuah puisi bagus, karangan Taufiq Ismail tersebut. Pada tiap barisnya saya (terbawa dalam imajinasi) Melihat Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat. Mayat-mayat mana mungkin bergoyang. Namun, mayat yang dikisahkan Taufiq Islmail dalam puisinya itu adalah para korban penyalahgunaan narkoba. Tubuhnya bagaikan mayat, sudah rusak, hampir tak berfungsi lagi namun masih bernafas..  Saya sedih, takut, dan marah, juga sekaligus terhenyak dengan kisah yang ia lukiskan dengan begitu nyata lewat kata. Saya tahu penyalahgunaan narkoba akan berakibat buruk sekali bagi kesehatan, pada kecanduan yang akut bahkan kematian menanti. Saya sedih dengan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, karena ketidakmampuan menjaga dan mengendalikan diri, mereka jatuh pada pelampiasan diri yang salah pada narkoba. Betapa menderitanya mereka, betapa kasihannya orangtuanya, dan betapa hancurnya masa depan mereka. Saya takut, situasi tak lagi aman. Keberadaan narkoba mengancam dimana-mana, di kota bahkan di desa, anak-anak, orang dewasa, maupun orang tua. Harus selalu hati-hati dan jaga diri. Dan saya marah, pada mereka para produsen (bandar) dan pengedar illegal narkoba.
Saya teringat kembali bagaimana Pak Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si selaku direktur diseminasi informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada sebuah diskusi dengan para blogger reporter pada (22/2) lalu membeberkan kondisi memprihatinkan mengenai peredaran gelap narkoba dan korbannya di Indonesia. Puisi Aku Melihat Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat itu ditulis pada tahun 2003. Berarti pada saat itu kondisinya pun sudah ngeri. Lalu, 11 tahun kemudian yaitu sampai saat ini kondisinya pun ternyata belum membaik, malah bisa dibilang memburuk.
Keberadaan narkoba sudah ada, sejak zaman dulu sekali. Keberadaan narkoba juga dilindungi dan pemanfaatannya diolah untuk menciptakan obat bius yang sangat berguna dalam keperluan pembedahan dalam bidang kedokteran. Adapula masyarakat di dunia yang memang sudah secara tradisinya menggunakan narkoba untuk dikonsumsi. Seiring dengan itu, penyalahgunaan narkoba juga sudah terjadi sejak lama terjadi. Saya membaca di website bnn.go.id,  Indonesia baru mulai membentuk kelembagaan yang mengkoordinir perang melawan narkoba sejak tahun  1971, itulah cikal bakal terbentuknya BNN (Badan Narkotika Nasional). Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Nyatanya Indonesia pun akhirnya goyah. Indonesia yang dulu hanya pada dipandang karena posisi strategis sebagai penghubung lalu lintas perdagangan internasional, dimanafaat pengedar narkoba juga menjadi negara tujuan perdagangannya. Tak hanya itu, berkali-kali polisi membongkar pabrik narkoba illegal dan juga ladang ganja di wilayah Indonesia. Itu berarti, Indonesia sekarang menjadi daerah tujuan perdagangan narkoba dari luar negeri dan juga sebagai lahan  produsen ilegal narkoba.
Hal pertama yang perlu disoroti adalah mengenai situasi lalu lintas internasional yang menghubungkan Indonesia dengan luar negeri. Bagaimana tingkat keamanan pada 200 jalur masuk ke Indonesia baik darat, laut dan udara, dimana  jalur lautlah yang paling banyak. Kalau narkoba berhasil masuk ke Indonesia, berarti ada pintu yang tidak terjaga ketat atau jangan-jangan ada “orang dalam” yang main mata dalam pengawasan ini? Entahlah. Di lain pihak, saya juga kagum dengan kreatifitas para penyeludup narkoba yang semakin hari semakin pintar saja. Berbagai cara unik, dan aneh sampai membahayakan yang mereka lakukan. Contohnya saja menyimpan putaw dengan cara ditelan, dalam jumlah banyak. Ada yang menyimpannya di dalam batu, yang dibolongi. Ada pula yang menyimpannya di dalam peti mati dan nisan. Keberhasilan aparat mengungkap usaha penyeludupan tersebut memang patut diapresiasi. Dengan memperketat penjagaan pintu masuk pun nyatanya masih saja ada penyeludupan  narkoba yang lolos. Oleh karena itu, para aparat pun haruslah satu atau dua tingkat lebih pintar dari mereka.  Perang terhadap narkoba ini memang tidak gampang. Ini tugas luar biasa berat.
Berdasarkan data BNN yang dibeberkan Pak Gun Gun Siswadi, pada tahun 2011 prevalensi penyalahguna narkoba = 2,2 % (3,8 - 4 Juta orang), berumur 10 - 59 tahun, 70% berada di kalangan pekerja, 22% berada di kalangan siswa, pelajar. Diprediksi angka prevalensi akan meningkat menjadi 2.8% atau setara dengan 5.1 juta orang pada tahun 2015 nanti. Data UNODC 2011 memperkirakan konsumsi shabu di Indonesia sekitar 12.5 metrik ton, dan 16 juta pil ekstasi. Dari total 3.8 - 4 juta pengguna narkoba di Indonesia, sekitar 1.2 juta menggunakan shabu dan 950.000 menggunakan ekstasi, atau 1 dari 3 orang menggunakan shabu dan 1 dari 5 orang menggunakan ekstasi. Para pengguna terbanyak di kalangan pekerja, mahasiswa, pelajar, dan para pekerja seks komersial. Akibatnya, di Indonesia setiap hari sekitar 40 orang meninggal karena narkoba, termasuk yang meninggal karena terkena AIDS/HIV, Hepatitis karena menggunakan narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Narkoba menjajah dari beragam usia, pekerjaan, dan tidak memandang pria atau wanita, orang biasa atau pejabat. Semua kalangan terancam narkoba jika tidak membentengi diri.
Membaca kalimat “setiap hari 40 orang meninggal karena narkoba” membuat saya merinding membayangkan sekitar 14.600 orang meninggal akibat penyalahgunaan  narkoba setiap tahunnya. Wah, jangan kita bayangkan lagi apa yang terjadi 10 tahun kemudian. Bisa jadi, negara kita kehilangan generasi mudanya. Itu tidak mustahil jika kondisi ini terus begini. Itu adalah jumlah korban yang menjadi mayat sungguhan. Kalau jumlah yang termasuk ke dalam golongan Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat , ya golongan hampir mayat,  pasti lebih banyak. Lebih mengerikan. Lebih membahayakan.
Bagaimana tidak, mereka yang berada dalam ketergantungan bisa lebih mengerikan. Kebutuhan akan narkoba membutuhkan dana yang tidak sedikit. Perlahan-lahan ia akan mengisap habis uang tabungan. Lalu setelah habis apa lagi? Bagaimana cara mendapatkan uang lagi? Maka dalam sekejap, mereka yang dulunya pendiam pun, bisa berubah beringas mencari uang yang bisa ia gunakan untuk membeli narkoba. Para korban bisa berubah menjadi pelaku kriminal : pencuri, perampok atau pembunuh.Fisik mereka menderita, dan pikiran mereka tidak bisa mereka kendalikan. Emosi mereka meluap-luap, mereka sudah tak ingat rasa belas kasihan. Atau bisa saja, mereka masih bisa merasa, tapi tidak tahu bagaimana melakukan, narkoba telah mengendalikan keinginan mereka.
Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat, kondisi korban penyalahguna narkoba bagai mayat, tapi belum meninggal. nafasnya masih ada, tapi seperti mayat. Kesadarannya lumpuh, yang dipikirannya hanya bagimana bisa menikmati “fly” lagi. Penyalahgunaan narkoba secara terus menerus akan melumpuhkan sistem saraf, merusak jaringan otak, dan akhirnya perlahan-lahan menghancurkan seluruh tubuh. Pada masa perlahan-lahan itulah, mereka seperti mayat yang bergoyang dari saat ke saat. Geram, tapi sesungguhnya mereka seharusnya dikasihani. Mereka adalah pasien, sama seperti penderita penyakit diabetes, penyakit stroke, dan lain sebagainya. Bedanya, mereka sakit secara fisik maupun secara psikis. Sakit piskisnya seperti hampir gila. Adapula jenis narkoba yang membuat korban penyalahguna menjadi berhalusinasi dan ketakutan yang luar biasa jika tidak memakai. Mereka butuh pengobatan ganda, tidak hanya secara medis, tapi juga obat bernama cinta. Mereka membutuhkan kasih sayang keluarga, para konselor untuk tempat mencurahkan isi hati, para pembimbing agama untuk menguatkan iman, dan dukungan dari semua orang yang mencintainya.
Coba Anda bayangkan jika berada pada situasi yang digambarkan Taufiq Ismail tersebut. Anda dikelilingi oleh para korban penyalahgunaan narkoba yang sudah seperti mayat, tubuh kurus, ada yang sakaw, ada merintih, menggeliat, dan ada yang menangis hingga tak sanggup mengeluarkan air mata. Dan dalam deritanya, ia berusaha untuk berkata :
"Oom, mintakan maaf
pada papa dan mama yang mengusir saya.
Bulan depan saya selamanya berangkat."
Seorang lagi begini mengucap,
"Pakde, kok saya jadi begini.
Tahun depan barangkali umur saya tammat."
Air mataku tak bisa kuhambat.
Nafasku terasa tersumbat.

Apakah hati anda tidak terkoyak jika melihat ada diantara mereka orang yang anda kenal; keluaga anda, saudara, teman anda? Pasti kita ingin segera mengahapus bayangan tersebut dan melupakan puisi ini. Tetapi kenyataannya saat ini, narkoba sudah mengancam dimana-mana, dan kepada siapa saja.
Derita yang mereka alami, tentu sudah cukup untuk menghukum dan memenjarakan. Jera sungguh lebih dari itu, mungkin. Tak usah lagi jerat dengan penjara bertahun-tahun. Dalam lubuk hatinya para korban pun sesungguhnya ingin sembuh, tapi apa daya mereka tak mampu mengendalikan diri. Mereka juga sakit dan butuh perawatan intensif. Malah penjara akan lebih memperparah kondisinya. Kondisi penjara yang tidak sehat, menjadi pasar yang mempermudah para pengedar dan korban bertemu, menciptakan transaksi narkoba lagi. Inilah yang dihindari. Korban penyalahguna narkoba sebaiknya di rehabilitasi daripada dipenjara. Apalagi di tahun 2014 yang dicanangkan BNN sebagai tahun penyelamatan korban penyalahguna narkoba ini, semua pihak harus tergerak untuk ikut berperan. Bagi yang memiliki keluarga atau kenalan yang menjadi korban penyalahguna ini, segera bantu mereka melapor kepada Polisi, BNN, atau rumah sakit pemerintah agar dibantu rehabilitasi secara gratis.
Penyalahgunaan narkoba, menurut pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan dikenakan sanksi hukuman pidana. Sementara, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan. Tempat perawatan tersebut mengacu pada hukuman rehabilitasi yang  tercantum pada pasal 127 ayat 3 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, kembali ke pasal 127 ayat 2 , maka keputusan rehabilitasi adalah keputusan hakim  dengan mempertimbangkan syarat yang tertera pada pasal 54, 55 dan 103. Wah, jika begini, peran para penegak hukum sangat penting untuk mengambil keputusan penyelamatan, keputusan belas kasih terhadap para korban  penyalahgunaan narkoba, agar direhabilitasi saja. Mereka sakit, mereka adalah korban yang harus diselamatkan, bukan dipenjara yang bahkan bisa lebih menghancurkannya.
Dunia pun sedang bergegas menangani kejahatan besar ini. UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) adalah sebuah organisasi dunia yang berperan memberantas narkoba memberikan keterangan bahwa pada tahun 2012  sekitar 210 juta orang menjadi pengguna narkoba, dan sekitar 200.000 orang meninggal setiap tahun karena narkoba. Dalam konferensi IDEC -30 (International Drug Enforcement Conference) di Moskow, Rusia pada  5-7 Juni 2013, tema yang diambil adalah semangat yang keras untuk melawan narkoba : “World Against Drugs!”.
Berantas narkoba dengan memberlakukan sikap dan sanksi tegas bagi para Bandar dan pengedar. Kemudian selamatkan para korban penyalahguna dengan memberdayakan rehabilitasi. Kita semua pun, kini mengemban tugas yang sama, menjadi kader anti narkoba, mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba, bagi diri kita sendiri, keluarga, dan lingkungan. Jika semua orang berperan, maka kita berharap Mayat-Mayat Bergoyang dari Saat ke Saat ini, tidak berakhir menjadi mayat. Bisa pulih dan melanjutkan hidup sebagai generasi negeri ini. Mari kita bersemangat mewujudkan Indonesia bebas narkoba.