Rabu, 20 Agustus 2014

[P4GN_4] Tidak Lapor Anak Jadi Pengguna Narkoba Siap-Siap Orang Tua Pidana 6 Bulan Penjara




Orang tua sayang kepada anaknya, itu pasti. Orang tua ingin selalu melindungi anaknya, itu sudah nalurinya. Orang tua malu kalau anaknya berbuat salah, itu wajar. Karena anak adalah harga diri orang tua, hidup mati orang tua, walau anak tidak selalu memikirkan kehidupan orang tuanya. Sebenarnya, ada juga sih kenyataan sebaliknya kalau ada orang tua yang membuang anaknya, atau kasus lain menelantarkan anaknya. Tapi umumnya sifat orang tua seperti pribahasa : kasih ibu sepanjang jalan kasih anak sepanjang galah. Mari dalam bahasan ini, menggunakan dasar pribahasa itu.
Menjadi penyalahguna narkoba sangat menyedihkan. Sekali coba narkoba, bersiaplah untuk tergiur untuk mencoba lagi (efek habitual), hingga akhirnya ketagihan (efek adiksi), dan tak bisa lepas bahkan ingin tambah dosis terus (efek toleran) sampai pada tahap klimaksnya overdosis dan meninggal. Saat seseorang diketahui menjadi pecandu narkoba, maka akibatnya tidak hanya kerusakan  fisik dan psikologis orang tersebut, tetapi juga orang di sekitarnya. Keluarga, menjadi imbas utamanya. Maka, hancurlah hati orangtua pecandu narkoba. Hancurlah martabat keluarga. 
Anak adalah harta yang paling berharga bagi orangtua. Demi anak, orangtua rela kerja keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kerja keras tersebut sesungguhnya salah satu bentuk rasa cinta orang tua kepada anaknya. Untuk kebutuhan hidup dan masa depan anak. Namun,  mungkin terlalu kerasnya bekerja, orang tua terkadang tidak selalu bisa  mengontrol pergaulan anak-anaknya, atau anak-anaknya yang menjadi terlalu gaul. Tak tahunya sang anak pun terpeleset dalam penyalagunaan narkoba.
Pasal 128 (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
(1)   Orang tua / wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
Jika mengetahui anak menjadi pecandu narkoba, maka orang tua seharusnya segera membawa anak tersebut ke BNN untuk selanjutnya menjalani pengobatan (rehabilitasi). Menyembunyikan pencandu narkoba karena malu, bukan solusi. Membawa anak untuk direhabilitasi sesungguhnya adalah bentuk rasa cinta orang tua kepada anak, untuk menyelamatkan masa depan anak.  Jika direhabilitasi, anak bisa sembuh dan menata kembali masa depannya. Mereka tidak akan dipenjara. Justru jika orang tua menyembunyikan atau tidak tahu anak penyalahguna narkoba, maka baik anak dan orang tua  akan terjerat pidana. Khusus kepada orang tua jika tidak melaporkan anaknya (di bawah umur) menjadi pecandu narkoba, maka akan dikenai pidana (maksimal) 6 bulan penjara sesuai pasal 128 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu, orang tua harus selalu waspada terhadap perilaku dan pergaulan anaknya. Mungkin dasar pembuatan undang-udang pidana tersebut pun dari pribahasa kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah. Bahwa, orang tua harus selalu bertanggung jawab terhadap anaknya (di bawah umur).
Pasal 128 (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
(2)   Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)   Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk  oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Memahami makna pribahasa tersebut dan mengaitkannya dengan adanya Pasal 128 ayat (1) (UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ini membuat saya sedih. Apa salah orang tua nya? masa anaknya yang salah orang tua juga harus dihukum? Tapi, ya memang begitulah peraturannya, bahwa anak adalah tanggung jawab orang tua. Maka, dalam hal ini, para penyalahgunalah yang harus berfikir dan kita pun harus mengambil langkah bijaksana dalam hal ini. Relakah menjerat orang tua dalam derita akibat kesenangan sesaat mencicipi narkoba? sementara, melihat anak menjadi penyalahguna narkoba pun orang tua sudah pasti sangat hancur, harus ditambah lagi dengan hukuman pidana orangtua kah supaya penyalahguna jera?
Solusi bijaksana dalam hal ini sesungguhnya adalah supaya para orang tua melaporkan/membawa anak yang menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi. Bagi penyalahguna sendiri, bersedialah untuk menjalani rehabilitasi untuk hidup anda, masa depan anda dan orang tua anda. Serta, yang paling penting dilakukan adalah jauhi narkoba. Gunakan hidup dengan baik agar sukses demi membahagiakan orang tua. Sekian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar