Rabu, 27 Agustus 2014

[P4GN_5] Jangan Sepele dengan Penyuluhan Karena Cegah Lebih Baik daripada Rehab

 Kejahatan narkoba zaman ini, makin menjadi-jadi saja. Popularitasnya pun mendunia, dan menyedot perhatian hingga mensejajarkannya dengan fenomena kriminal lainnya yang juga sedang popular  antara lain : terorisme dan korupsi. Ya, ketiga jenis kejahatan ini menjadi primadona penyebab keresahan masyarakat.
Dalam website bnn.go.id mengatakan bahwa di Indonesia,  tanda-tanda kejahatan narkoba ini sudah tampak sejak tahun 1971. Namun, kondisinya masih dalam “gejala”. Sehingga, sikap pemerintah pun masih ‘sekedarnya’ karena bangsa Indonesia yang Pancasilais diyakini takkan kalah dengan ‘barang’ tersebut. Namun, entah apa yang terjadi Indonesia kini terjajah oleh terror kejahatan narkoba. Apa kini Pancasila sudah tidak sakti lagi? Hmm, menurut saya bukan, tapi mungkin orang Indonesia-nya yang sudah seakan jaga jarak dengan Pancasila.
Pencegahan adalah salah satu ujung tombak  utama BNN melawan Kejahatan Narkoba di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN yang bekerja sama dengan pusat penelitian kesehatan UI tahun 2011, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 nanti bisa mencapai 5 juta orang atau sekitar 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Maka, BNN berada dalam sebuah tugas berat menjaga sekitar 235juta orang yang masih sehat agar tidak coba narkoba.
Dalam usaha pencegahan, BNN menunjukkan taringnya dalam kegiatan edukasi tentang apa itu narkoba dan bahayanya.  Pengetahuan, sesungguhnya adalah kunci utama dalam memerangi kebodohan. Dan menjadi penyalahguna narkoba adalah sebuah bentuk kebodohan. Intinya adalah pengetahuan, itu yang pertama. Saya melihat informasi atau pengetahuan mengenai narkoba dan bahayanya memang masih sangat kurang di masyarakat. Sehingga, bukan mustahil ketidaktahuan ini pun bisa menyebabkan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kegiatan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan  yang dilakukan BNN nampaknya memang terkesan sangat sepele. Hal ini masyarakat sering menggumam “ … kalau cerita-cerita saja tidak berguna, tangkaplah bandar dan pengerdar narkoba itu Pak…” Namun, seperti yang saya ungkapkan di atas bahwa pengetahuan adalah salah satu tameng andalan dalam menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Sesunggunya, Narkoba merujuk pada singkatan dari 3 jenis zat berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Umumnya orang menganggap bahwa narkoba dengan persepsi obat terlarang jenis Narkotika (Ganja, Opium, Koka, Morfin, Heroin, dll) dan Psikotropika (Shabu, Ekstasi, dan obat penenang). Namun, lupa bahwa ada zat Bahan Adiktif lainnya (tembakau, alkohol, dan zat inhalansia (bensin, thinner, lem aica/lem kambing, spritus)) yang tidak kalah berbahayanya bagi tubuh. Ya, memang fokus tugas BNN lebih kepada kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, tetapi yang harus juga diingat adalah bahaya Bahan Adiktif Lainnya. Contoh saja, Rokok sesungguhnya adalah salah satu jenis narkoba yang dikelompokkan dalam bahan adiktif lainnya yang memiliki tingkat adiksi yang sangat kuat dan merusak organ tubuh walau tak secepat penggunaan Ganja. Kenyataan ini  tidak semua diketahui  masyarakat walau menyadari bahwa rokok  menyebabkan ketergantungan. Selain itu, fenomena menghirup lem Aica (Lem Kambing) juga sebuah contoh sederhana yang sangat merusaka system saraf dan ketergantungan. Kini banyak anak-anak yang terlanjur ketergantungan dengan narkoba kelompok bahan adiktif lainnya yang digolongkan dalan jenis inhalansia ini.
Lalu, pertanyaan lain yang sering muncul dalam benak  masyarakat adalah kalau polisi sudah banyak (sekali), lembaga peradilan juga sudah (lama) ada, undang-undang telah dibuat, dan beberapa tahun ini BNN yang katanya “spesialis” masalah narkoba juga sudah mulai beraksi, trus pemerintah “katanya” pun serius ; mengapa pengedar narkoba terus merajalela dan penyalahguna narkoba semakin bertambah?
Menjawab pertanyaan tersebut maka akan menimbulkan pertanyaan baru yang lebih misterius jawabannya. Apa yang terjadi dengan Polisi, Hukum, BNN, dan Pemerintah? Dalam banyak kasus, media memberitakan keterlibatan orang dalam yang main mata dengan pengedar, lalu hukum pun seakan tak bisa ditegakkan dengan sungguh-sungguh oleh mereka yang katanya penegak hukum, saya pribadi sering merasa tidak adil mengenai vonis bagi para pengedar narkoba dan penyalahguna narkoba.  Lalu, BNN dalam tugasnya masih seperti dikekang oleh lembaga-lembaga yang katanya (sebagai) mitranya.
Saya sendiri sering bertanya sendiri  mengapa dan mengapa? Saya  sangat takut ketika mendengar ada penangkapan bandar narkoba  yang bahkan ada yang dengan barang bukti puluhan kilo. Saya berpikir, andai ia tidak tertangkap, pasti banyak sekali yang akan menjadi korban selanjutnya.  Saya Sedih sekali  melihat mereka yang menjadi pecandu narkoba, penyalahguna narkoba, korban penyalahguna, pemakai atau apalah  yang pasti mereka yang menggunakan narkoba dengan tidak seharusnya. Hukum kasih, mengapa tidak ada? Mengapa hukum masih mau memaafkan para pengedar yang sudah jelas telah mengahancurkan masa depan banyak generasi muda  lalu menutup kasih untuk para korban penyalahguna narkoba dengan menghukum mereka?
Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh mereka para pembuat kebijakan; Pemerintah.
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Sebelum seseorang terpaksa direhabilitasi karena terjebak tindakan bodoh penyalahgunaan narkoba, maka pengetahuan adalah jalan utama menghindarinya sebagai pencegahan. Informasi sangat penting. Informasi menghasilkan pengetahuan, pengetahuan akan mendorong kesadaran, dan dengan kesadaran seseorang melakukan sikapnya. Akan baik sekali jika para terpelajar, aktif mencari informasi narkoba dan bahayanya. Saya pribadi juga sering berpikir, bagaimana kalau topic mengenai narkoba dibahas di dalam pelajaran sekolah SMP, SMA atau di jenjang perguruan tinggi. Misalnya saja mengenai pendidikan seks juga yang tadinya dianggap tabu di  kalangan masyarakat, juga sudah mulai didengungkan untuk diberikan ruang pendidikan dalam hal mencegah terjadinya perilaku menyimpang seks bebas. Sama dengan penyalahgunaan narkoba yang merupakan perilaku menyimpang, tidak ada salahnya itu pendidikan anti narkoba diajarkan di sekolah.  Pendidikan Anti Narkoba di sekolah menurut saya perlu mengingat ini adalah sebuah pengetahuan penting yang sedang mengancam generasi bangsa. Jika sudah tahu pun bisa menjad penyalahguna narkoba, apalagi jika tidak tahu  maka dengan bodohnya seseorang bisa terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. 

Berseru kepada Pemerintah seakan menunggu respon terlalu lama dan keterbatasan sering menjadi kendala. Karena Narkoba bukan hanya musuh pemerintah, tetapi musuh kita semua, bahkan musuh dunia internasional juga. Maka, tidak ada salahnya KITA menjadi AKTIF berpartisipasi jadi duta ANTI Narkoba. terutama untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar