Orang tua sayang kepada anaknya, itu
pasti. Orang tua ingin selalu melindungi anaknya, itu sudah nalurinya. Orang
tua malu kalau anaknya berbuat salah, itu wajar. Karena anak adalah harga diri
orang tua, hidup mati orang tua, walau anak tidak selalu memikirkan kehidupan
orang tuanya. Sebenarnya, ada juga sih kenyataan sebaliknya kalau ada orang tua
yang membuang anaknya, atau kasus lain menelantarkan anaknya. Tapi umumnya
sifat orang tua seperti pribahasa : kasih
ibu sepanjang jalan kasih anak sepanjang galah. Mari dalam bahasan ini,
menggunakan dasar pribahasa itu.
Menjadi penyalahguna narkoba sangat
menyedihkan. Sekali coba narkoba, bersiaplah untuk tergiur untuk mencoba lagi
(efek habitual), hingga akhirnya ketagihan (efek adiksi), dan tak bisa lepas
bahkan ingin tambah dosis terus (efek toleran) sampai pada tahap klimaksnya
overdosis dan meninggal. Saat seseorang diketahui menjadi pecandu narkoba, maka
akibatnya tidak hanya kerusakan fisik
dan psikologis orang tersebut, tetapi juga orang di sekitarnya. Keluarga,
menjadi imbas utamanya. Maka, hancurlah hati orangtua pecandu narkoba. Hancurlah
martabat keluarga.
Anak adalah harta yang paling
berharga bagi orangtua. Demi anak, orangtua rela kerja keras untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi. Kerja keras tersebut sesungguhnya salah satu bentuk rasa
cinta orang tua kepada anaknya. Untuk kebutuhan hidup dan masa depan anak.
Namun, mungkin terlalu kerasnya bekerja,
orang tua terkadang tidak selalu bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya, atau
anak-anaknya yang menjadi terlalu gaul. Tak tahunya sang anak pun terpeleset
dalam penyalagunaan narkoba.
Pasal 128 (UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika)
(1)
Orang tua / wali dari pecandu yang
belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja
tidak melapor , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
Jika mengetahui anak menjadi pecandu
narkoba, maka orang tua seharusnya segera membawa anak tersebut ke BNN untuk
selanjutnya menjalani pengobatan (rehabilitasi). Menyembunyikan pencandu
narkoba karena malu, bukan solusi. Membawa anak untuk direhabilitasi
sesungguhnya adalah bentuk rasa cinta orang tua kepada anak, untuk
menyelamatkan masa depan anak. Jika
direhabilitasi, anak bisa sembuh dan menata kembali masa depannya. Mereka tidak
akan dipenjara. Justru jika orang tua menyembunyikan atau tidak tahu anak
penyalahguna narkoba, maka baik anak dan orang tua akan terjerat pidana. Khusus kepada orang tua jika tidak melaporkan anaknya (di bawah umur) menjadi pecandu narkoba, maka akan dikenai pidana (maksimal) 6 bulan penjara sesuai pasal 128 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu, orang tua harus selalu waspada terhadap perilaku dan pergaulan
anaknya. Mungkin dasar pembuatan undang-udang pidana tersebut pun dari
pribahasa kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah. Bahwa, orang
tua harus selalu bertanggung jawab terhadap anaknya (di bawah umur).
Pasal 128 (UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika)
(2)
Pecandu Narkotika yang belum cukup
umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)
Pecandu Narkotika yang telah cukup
umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Memahami makna pribahasa tersebut dan
mengaitkannya dengan adanya Pasal 128 ayat (1) (UU No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika) ini membuat saya sedih. Apa salah orang tua nya? masa anaknya yang
salah orang tua juga harus dihukum? Tapi, ya memang begitulah peraturannya,
bahwa anak adalah tanggung jawab orang tua. Maka, dalam hal ini, para
penyalahgunalah yang harus berfikir dan kita pun harus mengambil langkah
bijaksana dalam hal ini. Relakah menjerat orang tua dalam derita akibat
kesenangan sesaat mencicipi narkoba? sementara, melihat anak menjadi
penyalahguna narkoba pun orang tua sudah pasti sangat hancur, harus ditambah lagi
dengan hukuman pidana orangtua kah supaya penyalahguna jera?
Solusi bijaksana dalam hal ini
sesungguhnya adalah supaya para orang tua melaporkan/membawa anak yang
menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi. Bagi penyalahguna sendiri,
bersedialah untuk menjalani rehabilitasi untuk hidup anda, masa depan anda dan
orang tua anda. Serta, yang paling penting dilakukan adalah jauhi narkoba. Gunakan
hidup dengan baik agar sukses demi membahagiakan orang tua. Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar