Kejahatan
narkoba zaman ini, makin menjadi-jadi saja. Popularitasnya pun mendunia, dan
menyedot perhatian hingga mensejajarkannya dengan fenomena kriminal lainnya
yang juga sedang popular antara lain :
terorisme dan korupsi. Ya, ketiga jenis kejahatan ini menjadi primadona penyebab
keresahan masyarakat.
Dalam website
bnn.go.id mengatakan bahwa di Indonesia, tanda-tanda kejahatan narkoba ini sudah tampak
sejak tahun 1971. Namun, kondisinya masih dalam “gejala”. Sehingga, sikap
pemerintah pun masih ‘sekedarnya’ karena bangsa Indonesia yang Pancasilais
diyakini takkan kalah dengan ‘barang’ tersebut. Namun, entah apa yang terjadi
Indonesia kini terjajah oleh terror kejahatan narkoba. Apa kini Pancasila sudah
tidak sakti lagi? Hmm, menurut saya bukan, tapi mungkin orang Indonesia-nya
yang sudah seakan jaga jarak dengan Pancasila.
Pencegahan
adalah salah satu ujung tombak utama BNN
melawan Kejahatan Narkoba di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN yang
bekerja sama dengan pusat penelitian kesehatan UI tahun 2011, jumlah prevalensi
penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 nanti bisa mencapai 5 juta orang atau
sekitar 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Maka, BNN berada dalam sebuah
tugas berat menjaga sekitar 235juta orang yang masih sehat agar tidak coba
narkoba.
Dalam usaha
pencegahan, BNN menunjukkan taringnya dalam kegiatan edukasi tentang apa itu
narkoba dan bahayanya. Pengetahuan,
sesungguhnya adalah kunci utama dalam memerangi kebodohan. Dan menjadi
penyalahguna narkoba adalah sebuah bentuk kebodohan. Intinya adalah
pengetahuan, itu yang pertama. Saya melihat informasi atau pengetahuan mengenai
narkoba dan bahayanya memang masih sangat kurang di masyarakat. Sehingga, bukan
mustahil ketidaktahuan ini pun bisa menyebabkan terjerumus dalam penyalahgunaan
narkoba. Kegiatan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan yang dilakukan BNN nampaknya memang terkesan
sangat sepele. Hal ini masyarakat sering menggumam “ … kalau cerita-cerita saja tidak berguna,
tangkaplah bandar dan pengerdar narkoba itu Pak…” Namun, seperti yang saya
ungkapkan di atas bahwa pengetahuan adalah salah satu tameng andalan dalam
menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Sesunggunya,
Narkoba merujuk pada singkatan dari 3 jenis zat berbahaya yang dapat
menyebabkan ketergantungan yaitu : Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Umumnya orang menganggap bahwa narkoba dengan
persepsi obat terlarang jenis Narkotika (Ganja, Opium, Koka, Morfin, Heroin,
dll) dan Psikotropika (Shabu, Ekstasi, dan obat penenang). Namun, lupa bahwa
ada zat Bahan Adiktif lainnya (tembakau, alkohol, dan zat inhalansia (bensin,
thinner, lem aica/lem kambing, spritus)) yang tidak kalah berbahayanya bagi
tubuh. Ya, memang fokus tugas BNN lebih kepada kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, tetapi yang harus juga diingat
adalah bahaya Bahan Adiktif Lainnya. Contoh saja, Rokok sesungguhnya adalah
salah satu jenis narkoba yang dikelompokkan dalam bahan adiktif lainnya yang
memiliki tingkat adiksi yang sangat kuat dan merusak organ tubuh walau tak
secepat penggunaan Ganja. Kenyataan ini
tidak semua diketahui masyarakat
walau menyadari bahwa rokok menyebabkan
ketergantungan. Selain itu, fenomena menghirup lem Aica (Lem Kambing) juga
sebuah contoh sederhana yang sangat merusaka system saraf dan ketergantungan. Kini
banyak anak-anak yang terlanjur ketergantungan dengan narkoba kelompok bahan
adiktif lainnya yang digolongkan dalan jenis inhalansia ini.
Lalu, pertanyaan
lain yang sering muncul dalam benak
masyarakat adalah kalau polisi sudah banyak (sekali), lembaga peradilan
juga sudah (lama) ada, undang-undang telah dibuat, dan beberapa tahun ini BNN
yang katanya “spesialis” masalah narkoba juga sudah mulai beraksi, trus
pemerintah “katanya” pun serius ; mengapa pengedar narkoba terus merajalela dan
penyalahguna narkoba semakin bertambah?
Menjawab
pertanyaan tersebut maka akan menimbulkan pertanyaan baru yang lebih misterius
jawabannya. Apa yang terjadi dengan Polisi, Hukum, BNN, dan Pemerintah? Dalam
banyak kasus, media memberitakan keterlibatan orang dalam yang main mata dengan pengedar, lalu hukum pun seakan tak
bisa ditegakkan dengan sungguh-sungguh oleh mereka yang katanya penegak hukum,
saya pribadi sering merasa tidak adil mengenai vonis bagi para pengedar narkoba
dan penyalahguna narkoba. Lalu, BNN
dalam tugasnya masih seperti dikekang oleh lembaga-lembaga yang katanya (sebagai)
mitranya.
Saya sendiri
sering bertanya sendiri mengapa dan
mengapa? Saya sangat takut ketika
mendengar ada penangkapan bandar narkoba
yang bahkan ada yang dengan barang bukti puluhan kilo. Saya berpikir,
andai ia tidak tertangkap, pasti banyak sekali yang akan menjadi korban
selanjutnya. Saya Sedih sekali melihat mereka yang menjadi pecandu narkoba,
penyalahguna narkoba, korban penyalahguna, pemakai atau apalah yang pasti mereka yang menggunakan narkoba
dengan tidak seharusnya. Hukum kasih, mengapa tidak ada? Mengapa hukum masih
mau memaafkan para pengedar yang sudah jelas telah mengahancurkan masa depan
banyak generasi muda lalu menutup kasih
untuk para korban penyalahguna narkoba dengan menghukum mereka?
Pertanyaan
tersebut hanya bisa dijawab oleh mereka para pembuat kebijakan; Pemerintah.
Mencegah lebih
baik dari pada mengobati. Sebelum seseorang terpaksa direhabilitasi karena terjebak
tindakan bodoh penyalahgunaan narkoba, maka pengetahuan adalah jalan utama
menghindarinya sebagai pencegahan. Informasi sangat penting. Informasi
menghasilkan pengetahuan, pengetahuan akan mendorong kesadaran, dan dengan
kesadaran seseorang melakukan sikapnya. Akan baik sekali jika para terpelajar, aktif
mencari informasi narkoba dan bahayanya. Saya pribadi juga sering berpikir,
bagaimana kalau topic mengenai narkoba dibahas di dalam pelajaran sekolah SMP,
SMA atau di jenjang perguruan tinggi. Misalnya saja mengenai pendidikan seks
juga yang tadinya dianggap tabu di
kalangan masyarakat, juga sudah mulai didengungkan untuk diberikan ruang
pendidikan dalam hal mencegah terjadinya perilaku menyimpang seks bebas. Sama
dengan penyalahgunaan narkoba yang merupakan perilaku menyimpang, tidak ada
salahnya itu pendidikan anti narkoba diajarkan di sekolah. Pendidikan Anti Narkoba di sekolah menurut
saya perlu mengingat ini adalah sebuah pengetahuan penting yang sedang
mengancam generasi bangsa. Jika sudah tahu pun bisa menjad penyalahguna
narkoba, apalagi jika tidak tahu maka
dengan bodohnya seseorang bisa terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
Berseru
kepada Pemerintah seakan menunggu respon terlalu lama dan keterbatasan sering
menjadi kendala. Karena Narkoba bukan hanya musuh pemerintah, tetapi musuh kita semua, bahkan musuh
dunia internasional juga. Maka, tidak ada salahnya KITA menjadi AKTIF berpartisipasi jadi duta ANTI Narkoba. terutama untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan.